Menuju konten utama

Ombudsman RI Catat 5 Masalah PPDB Pemicu Maraknya Kecurangan

Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan terhadap PPDB 2023 kepada Kemendikbudristek dan Kemenag.

Ombudsman RI Catat 5 Masalah PPDB Pemicu Maraknya Kecurangan
Petugas Dinas Pendidikan Kota Serang (kiri) menjelaskan prioritas jarak rumah ke sekolah saat menerima keluhan orang tua calon siswa baru (kanan) yang mengalami kesulitan saat mendaftar ke sekolah yang dituju dengan sistem zonasi di Serang, Banten, Rabu (5/7/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Ombudsman RI melaporkan hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Laporan itu diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Pengawasan oleh Ombudsman RI dilaksanakan pada satuan pendidikan yang terdiri dari 32 Sekolah Menengah Atas (SMA), 32 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 94 Sekolah Dasar (SD), 33 Madrasah Aliyah (MA), 50 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 43 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sekolah-sekolah tersebut tersebar di 28 provinsi dan 58 kabupaten/kota.

"Ombudsman melakukan pengawasan di seluruh tingkat pendidikan, mulai tingkat SD, SMP, lalu SMA, yang tujuannya adalah melihat apakah implementasi regulasi pusat oleh daerah saat pelaksanaan PPDB, karena aturan payung sudah dibuat baik oleh Kemendikbudristek begitu pula oleh Kemenag," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di kantornya, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

"Yang kedua adalah melihat koordinasi antara pemangku kepentingan pusat dan daerah. Ketiga, memperkuat pengelolaan pengaduan dan mekanisme pengawasan PPBD. Terakhir, memberikan saran perbaikan kepada pengambil kebijakan dalam proses PPDB mendatang," imbuhnya.

Ombudsman RI melaporkan lima temuan dari hasil pengawasan PPDB 2023. Pertama, soal kebijakan pemerataan akses pendidikan masih nihil. Ombudsman belum menemukan dokumen perencanaan yang menggambarkan rencana pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

Kedua, Ombudsman menemukan koordinasi antarpemangku kepentingan dan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan PPDB belum optimal.

Temuan ketiga soal minimnya jumlah satuan pendidikan. Jumlah ketersediaan (supply) satuan pendidikan tidak seiring dengan jumlah kebutuhan (demand) siswa.

Keempat, Ombudsman menilai pengawasan dan pembinaan PPDB 2023 belum optimal. Terakhir, Ombudsman menemukan sosialisasi regulasi terkait PPDB dari pemerintah pusat ke daerah dan ke panitia penyelenggara belum optimal.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, masalah-masalah tersebut minimbulkan maraknya kecurangan dalam PPDB 2023.

"Bagaimana mendorong masyarakat untuk berlaku jujur mengikuti aturan adalah salah satu PR budaya kita," kata Indraza Marzuki Rais.

Melalui laporan pengawasan ini, Ombudsman RI mengimbau perlu pembenahan jangka panjang meliputi penyusunan peta jalan pengembangan satuan pendidikan di Indonesia yang setidaknya mencakup kebutuhan dan standarisasi pelayanan pendidikan; penguatan peran pengawasan dan penindakan atas pelanggaran yang melibatkan penegak hukum/Polri dan kepala daerah; pemerataan akses internet khususnya di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar atau 3T; dan menyusun mekanisme pengaduan yang baku saat proses PPDB.

Forum penyerahan laporan PPDB 2023 oleh Ombudsman RI ini dihadiri oleh Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana; Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais; Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih; Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Daisuki; dan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril.

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Gilang Ramadhan